Peraturan Menteri ini mengatur mengenai Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) pada jalan tol, yang terdiri dari TIP perkotaan dan TIP antarkota. Tujuannya adalah untuk menyediakan fasilitas istirahat yang memadai bagi pengguna jalan tol. TIP antarkota wajib tersedia pada jalan tol antarkota setiap 50 km, sementara TIP perkotaan dapat disediakan pada jalan tol perkotaan. Setiap TIP dilarang terhubung dengan akses dari luar jalan tol, kecuali untuk pengembangan tertentu dengan akses terbatas.
Ketentuan substansial mencakup persyaratan lokasi, fasilitas, dan geometri untuk TIP perkotaan dan antarkota. TIP perkotaan harus memiliki luas minimal 1 hektar dan dilengkapi dengan fasilitas seperti gerai ATM, tempat parkir, peturasan, tempat ibadah, minimarket, SPBU, fasilitas disabilitas, ruang terbuka hijau, dan pengolahan limbah. TIP antarkota diklasifikasikan menjadi tipe A, B, dan C, dengan persyaratan fasilitas yang berbeda. TIP tipe A memiliki fasilitas paling lengkap, termasuk klinik kesehatan dan bengkel.
Peraturan ini juga mengatur pengembangan TIP dengan penambahan area promosi produk daerah dan UMKM, lokasi perpindahan orang dan barang, serta pengembangan destinasi wisata dan kawasan industri. Pengusahaan TIP dilaksanakan oleh BUJT dengan mengakomodasi UMKM. Perizinan TIP diajukan kepada Menteri atau Direktur Jenderal Bina Marga, tergantung pada jenis TIP. Pengoperasian TIP harus mempertimbangkan kenyamanan, keamanan, dan kelancaran lalu lintas.