For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan Pada Jalan Tol

Also known as: Permen PUPR 28/2021 · Permen PUPR No. 28 Tahun 2021 · Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:2 September 2021Publication Date:26 Agustus 2021
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Information

TypePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ThemeTempat Istirahat dan Pelayanan Pada Jalan Tol
LocationKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Effective Date02 September 2021
Publication Date26 Agustus 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 543).

Peraturan Menteri ini mengatur mengenai Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) pada jalan tol, yang terdiri dari TIP perkotaan dan TIP antarkota. Tujuannya adalah untuk menyediakan fasilitas istirahat yang memadai bagi pengguna jalan tol. TIP antarkota wajib tersedia pada jalan tol antarkota setiap 50 km, sementara TIP perkotaan dapat disediakan pada jalan tol perkotaan. Setiap TIP dilarang terhubung dengan akses dari luar jalan tol, kecuali untuk pengembangan tertentu dengan akses terbatas. Ketentuan substansial mencakup persyaratan lokasi, fasilitas, dan geometri untuk TIP perkotaan dan antarkota. TIP perkotaan harus memiliki luas minimal 1 hektar dan dilengkapi dengan fasilitas seperti gerai ATM, tempat parkir, peturasan, tempat ibadah, minimarket, SPBU, fasilitas disabilitas, ruang terbuka hijau, dan pengolahan limbah. TIP antarkota diklasifikasikan menjadi tipe A, B, dan C, dengan persyaratan fasilitas yang berbeda. TIP tipe A memiliki fasilitas paling lengkap, termasuk klinik kesehatan dan bengkel. Peraturan ini juga mengatur pengembangan TIP dengan penambahan area promosi produk daerah dan UMKM, lokasi perpindahan orang dan barang, serta pengembangan destinasi wisata dan kawasan industri. Pengusahaan TIP dilaksanakan oleh BUJT dengan mengakomodasi UMKM. Perizinan TIP diajukan kepada Menteri atau Direktur Jenderal Bina Marga, tergantung pada jenis TIP. Pengoperasian TIP harus mempertimbangkan kenyamanan, keamanan, dan kelancaran lalu lintas.

1. TIP yang telah beroperasi penuh atau sebagian dan TIP yang dalam tahap konstruksi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap beroperasi sampai dengan berakhirnya masa konsesi pengusahaan Jalan Tol dan harus menyesuaikan ketentuan pengalokasian lahan untuk Area Komersial berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Permohonan perizinan TIP yang telah diterima dan dinyatakan lengkap oleh BPJT prosesnya tetap dilanjutkan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan Pada Jalan Tol.

(-)