on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Also known as: Peraturan BNPT 5/2022 · Peraturan BNPT No. 5 Tahun 2022 · Peraturan BNPT Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ini dibuat untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan pengelolaan data dan informasi, optimalisasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, serta memenuhi kebutuhan organisasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menata kembali organisasi dan tata kerja BNPT agar lebih efektif.
Perubahan organisasi dan tata kerja BNPT meliputi beberapa aspek. Biro Perencanaan, Hukum, dan Hubungan Masyarakat mengalami perubahan tugas dan fungsi, termasuk dalam penyusunan rencana, program, anggaran, peraturan perundang-undangan, hubungan masyarakat, kerja sama antarlembaga, persidangan, dan pengelolaan teknologi informasi. Bagian Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Teknologi Informasi juga mengalami perubahan tugas dan fungsi, termasuk penyiapan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan, pemberian pertimbangan hukum, hubungan antarlembaga, dan pengelolaan teknologi informasi. Selain itu, terdapat penambahan Subbagian Teknologi Informasi.
Biro Umum juga mengalami perubahan tugas dan fungsi terkait urusan rumah tangga, layanan pengadaan barang/jasa, pengelolaan barang milik negara, kepegawaian, organisasi ketatalaksanaan, reformasi birokrasi, keuangan, tata usaha pimpinan, keprotokolan, dan pengamanan. Subdirektorat Pemulihan Korban Aksi Terorisme memiliki tugas baru dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi, koordinasi, pelaksanaan, dan pemantauan di bidang pemulihan korban aksi terorisme. Direktorat Penindakan juga mengalami perubahan tugas dan fungsi terkait intelijen, teknologi intelijen, kesiapsiagaan, dan pengendalian krisis. Subdirektorat Kerja Sama Regional dan Multilateral memiliki tugas baru dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian, dan pelaksanaan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang kerja sama regional dan multilateral.