Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan kebijakan penyederhanaan birokrasi dan meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas BNPT, serta adanya persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait penyederhanaan birokrasi di lingkungan BNPT. Peraturan ini menggantikan Peraturan Kepala BNPT Nomor Per-01/K.BNPT/1/2017 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kedudukan, tugas, dan fungsi BNPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, serta dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Tugas BNPT meliputi penyusunan kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan terorisme, koordinasi instansi pemerintah terkait, dan pelaksanaan kebijakan dengan membentuk Satuan Tugas. Bidang penanggulangan terorisme meliputi pencegahan, pelindungan, deradikalisasi, penindakan, dan penyiapan kesiapsiagaan nasional.
Organisasi BNPT terdiri atas Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi, Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan, Deputi Bidang Kerja Sama Internasional, dan Inspektorat. Sekretariat Utama bertugas melaksanakan dan mengoordinasikan perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, administrasi, sumber daya, dan kerjasama. Setiap Deputi memiliki tugas dan fungsi spesifik terkait bidangnya masing-masing dalam penanggulangan terorisme. Inspektorat bertugas melaksanakan pengawasan internal di lingkungan BNPT.