Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional bertujuan untuk mengatur sistem kebandarudaraan nasional yang terencana dan terstruktur. Kebijakan ini didasarkan pada pertimbangan tata ruang, pertumbuhan ekonomi, dan keunggulan komparatif wilayah. Peraturan ini menetapkan peran, fungsi, penggunaan, hierarki, dan klasifikasi Bandar Udara Umum serta rencana induk nasional Bandar Udara. Kebijakan ini juga mengatur penyusunan tatanan kebandarudaraan nasional agar dapat diandalkan, terpadu, efisien, dan memiliki daya saing global. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk mendukung pembangunan nasional dan daerah, membuka daerah terisolir, dan mengembangkan potensi industri daerah.