For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional

Also known as: Permenhub 39/2019 · Permenhub No. 39 Tahun 2019 · Permenhub Nomor 39 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:23 Mei 2019Publication Date:20 Mei 2019
Perencanaan Pembangunan NasionalTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeTatanan Kebandarudaraan Nasional
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date23 Mei 2019
Publication Date20 Mei 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 69 Tahun 2013 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1046). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional bertujuan untuk mengatur sistem kebandarudaraan nasional yang terencana dan terstruktur. Kebijakan ini didasarkan pada pertimbangan tata ruang, pertumbuhan ekonomi, dan keunggulan komparatif wilayah. Peraturan ini menetapkan peran, fungsi, penggunaan, hierarki, dan klasifikasi Bandar Udara Umum serta rencana induk nasional Bandar Udara. Kebijakan ini juga mengatur penyusunan tatanan kebandarudaraan nasional agar dapat diandalkan, terpadu, efisien, dan memiliki daya saing global. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk mendukung pembangunan nasional dan daerah, membuka daerah terisolir, dan mengembangkan potensi industri daerah.

(-)

(-)