For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 69 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 69 Tahun 2013 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional

Also known as: Permenhub 69/2013 · Permenhub No. 69 Tahun 2013 · Permenhub Nomor 69 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:20 Agustus 2013Publication Date:16 Agustus 2013
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeTatanan Kebandarudaraan Nasional
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date20 Agustus 2013
Publication Date16 Agustus 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 11 Tahun 2010 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 69 Tahun 2013 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional bertujuan untuk menyempurnakan pengaturan kebandarudaraan nasional sesuai dengan Pasal 200 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Peraturan ini mengatur sistem kebandarudaraan nasional yang mencakup perencanaan bandar udara berdasarkan tata ruang, pertumbuhan ekonomi, dan keterpaduan transportasi. Kebijakan ini menetapkan peran, fungsi, penggunaan, hierarki, dan klasifikasi bandar udara, serta rencana induk nasional bandar udara. Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan bandar udara yang andal, terpadu, efisien, dan berdaya saing global untuk menunjang pembangunan nasional dan daerah. Selain itu, peraturan ini menetapkan bandar udara sebagai simpul transportasi, pintu gerbang ekonomi, dan prasarana memperkukuh Wawasan Nusantara.

1. Bandar udara internasional yang masuk dalam perjanjian ASEAN open sky yaitu Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Bandar Udara Internasional Juanda, Bandar Udara Internasional Kualanamu, Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dan Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin tetap berlaku. 2. Ketentuan terkait penetapan lokasi bandar udara dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 11 Tahun 2010 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional dinyatakan tetap berlaku.

(-)