For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 62 Tahun 2007

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2007 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Standardisasi Nasional

Also known as: PP 62/2007 · PP No. 62 Tahun 2007 · PP Nomor 62 Tahun 2007

Status:
Inactive
Effective Date:16 November 2007Publication Date:16 November 2007
Pendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeJenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Standardisasi Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 November 2007
Publication Date16 November 2007
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2001 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Standardisasi Nasional

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Standardisasi Nasional. Latar belakang kebijakan ini adalah penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2001. Kebijakan ini mencakup penerimaan dari jasa akreditasi, jasa pendidikan standardisasi, jasa informasi standardisasi, dan jasa permohonan nomor identifikasi bank. Tarif ditetapkan dalam satuan Rupiah, Dollar Amerika, dan persentase. Biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi tidak termasuk dalam tarif dan dibebankan kepada wajib bayar. Seluruh penerimaan harus disetor langsung ke Kas Negara.

(-)

(-)