on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2001 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Standardisasi Nasional
Also known as: PP 54/2001 · PP No. 54 Tahun 2001 · PP Nomor 54 Tahun 2001
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2001 ini ditetapkan untuk mengatur tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Standardisasi Nasional (BSN). Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan PNBP guna menunjang pembangunan nasional dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Peraturan ini menetapkan bahwa PNBP pada BSN berasal dari jasa akreditasi yang diberikan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), penerimaan pendidikan, jasa informasi standardisasi, dan permohonan nomor identifikasi bank. Tarif untuk jenis PNBP ini ditetapkan dalam lampiran peraturan dan dapat berupa rupiah atau dollar Amerika. Seluruh penerimaan BSN harus disetor langsung ke Kas Negara. Jenis kegiatan jasa akreditasi meliputi pra-asesmen, asesmen, penyaksian audit, survailen, asesmen perluasan ruang lingkup, dan re-asesmen. Setiap sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga yang telah diakreditasi oleh KAN dikenakan biaya yang juga diatur dalam lampiran peraturan ini.