For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat

Also known as: Permendagri 18/2018 · Permendagri No. 18 Tahun 2018 · Permendagri Nomor 18 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:27 April 2018Publication Date:9 April 2018
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemeLembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date27 April 2018
Publication Date09 April 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD) sebagai mitra Pemerintah Desa dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dan mendayagunakan LKD dan LAD dalam proses pembangunan Desa. LKD dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat dengan memenuhi persyaratan tertentu, seperti berasaskan Pancasila, memiliki kepengurusan tetap, dan tidak berafiliasi dengan partai politik. LKD bertugas melakukan pemberdayaan masyarakat Desa, ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. LAD bertugas membantu Pemerintah Desa dalam memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat. Hubungan kerja LKD dan LAD dengan Pemerintah Desa bersifat kemitraan, dan pembinaan serta pengawasan dilakukan oleh Menteri, Gubernur, Bupati/Wali Kota, dan Camat.

1. LKD dan LAD yang telah dibentuk sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap diakui keberadaannya sebagai LKD dan LAD sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

(-)