For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 Tahun 2007

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan

Also known as: Permendagri 5/2007 · Permendagri No. 5 Tahun 2007 · Permendagri Nomor 5 Tahun 2007

Status:
Inactive
Effective Date:5 Februari 2007Publication Date:5 Februari 2007
Standar & Pedoman TeknisPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemePedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date05 Februari 2007
Publication Date05 Februari 2007
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 ini ditetapkan untuk memberikan pedoman penataan lembaga kemasyarakatan di desa dan kelurahan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberdayakan masyarakat melalui lembaga kemasyarakatan yang berfungsi sebagai mitra pemerintah desa dan kelurahan. Lembaga kemasyarakatan ini dapat dibentuk atas prakarsa masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah. Peraturan ini mengatur pembentukan, tugas, fungsi, dan jenis lembaga kemasyarakatan, termasuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Lembaga Adat, Tim Penggerak PKK, RT/RW, dan Karang Taruna. Setiap lembaga memiliki tugas dan fungsi spesifik yang berfokus pada pemberdayaan masyarakat, peningkatan kesejahteraan, dan partisipasi dalam pembangunan. Pembinaan dan pengawasan lembaga kemasyarakatan dilakukan oleh pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Pendanaan lembaga ini bersumber dari swadaya masyarakat, anggaran pemerintah, dan bantuan lain yang sah.

(-)

(-)