on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.35/MEN/2011 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Peneltian dan Pengembangan Budidaya Ikan Hias
Also known as: Permen KKP PER.35/MEN/2011 · Permen KKP No. PER.35/MEN/2011
Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Budidaya Ikan Hias (BPPBIH). BPPBIH adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan yang bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Perikanan Budidaya. BPPBIH bertugas melaksanakan penelitian dan pengembangan budidaya ikan hias air tawar, air payau, dan air laut berdasarkan lingkungan fisik.
Fungsi BPPBIH meliputi penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan penelitian, pengembangan teknologi, pelayanan teknis, pengelolaan prasarana dan sarana penelitian, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga. Susunan organisasi BPPBIH terdiri dari Subbagian Tata Usaha, Seksi Tata Operasional, Seksi Pelayanan Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melaksanakan penelitian dan pengembangan teknologi perikanan budidaya ikan hias.
Dalam melaksanakan tugasnya, pimpinan satuan organisasi dan kelompok jabatan fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Kepala BPPBIH adalah jabatan struktural eselon III.b, sedangkan Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.b. BPPBIH berlokasi di Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.