For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset Budidaya Ikan Hias

Also known as: Permen KKP 14/PERMEN-KP/2017 · Permen KKP No. 14/PERMEN-KP/2017

Status:
Inactive
Effective Date:30 Maret 2017Publication Date:27 Maret 2017
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Balai Riset Budidaya Ikan Hias
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date30 Maret 2017
Publication Date27 Maret 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.35/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Budidaya Ikan Hias Depok.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Riset Budidaya Ikan Hias (BRBIH). BRBIH adalah unit pelaksana teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan yang bertanggung jawab kepada kepala badan yang menangani riset kelautan dan perikanan serta pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan. BRBIH bertugas melaksanakan riset budidaya ikan hias air tawar, air payau, dan air laut berdasarkan lingkungan fisik.

Fungsi BRBIH meliputi penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan riset perikanan budidaya ikan hias, pengembangan teknologi perikanan budidaya ikan hias, pelayanan teknis, pengelolaan prasarana dan sarana riset, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga. Susunan organisasi BRBIH terdiri atas Seksi Tata Operasional, Seksi Pelayanan Teknis, Subbagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Seksi Tata Operasional bertugas menyusun rencana program dan anggaran, serta melakukan pemantauan, evaluasi, dan laporan. Seksi Pelayanan Teknis bertugas memberikan pelayanan teknis, jasa, informasi, komunikasi, diseminasi, publikasi, kerja sama, dan pengelolaan prasarana dan sarana riset. Subbagian Tata Usaha bertugas melakukan urusan kepegawaian, tata laksana, keuangan, persuratan, kearsipan, rumah tangga, dan perlengkapan.

Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melaksanakan penelitian dan pengembangan teknologi perikanan budidaya ikan hias, serta kegiatan lain yang sesuai dengan keahlian dan kebutuhan masing-masing jabatan fungsional. Kepala BRBIH merupakan jabatan struktural eselon III.b, sedangkan Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan struktural eselon IV.b. BRBIH berlokasi di Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.

1. Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.35/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Budidaya Ikan Hias, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan lingkup Balai Penelitian dan Pengembangan Budidaya Ikan Hias berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.35/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Budidaya Ikan Hias, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)