on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Kementrian Perhubungan
Also known as: Permenhub 1/2023 · Permenhub No. 1 Tahun 2023 · Permenhub Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2023 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan bertujuan untuk memperbarui ketentuan pengendalian gratifikasi sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan saat ini. Kebijakan ini mengatur kewajiban Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara untuk melaporkan gratifikasi yang diterima, kecuali untuk jenis gratifikasi tertentu yang dikecualikan. Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dibentuk untuk menangani laporan gratifikasi dan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Peraturan ini juga menetapkan hak dan perlindungan bagi pelapor, serta pembentukan UPG di berbagai tingkatan dalam Kementerian Perhubungan untuk memastikan pelaksanaan pengendalian gratifikasi yang efektif.