on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 87 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Also known as: Permenhub 87/2014 · Permenhub No. 87 Tahun 2014 · Permenhub Nomor 87 Tahun 2014
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 87 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Peraturan ini mengatur mekanisme pelaporan gratifikasi sebagai pedoman bagi pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemerintah. Gratifikasi yang diterima oleh pegawai dalam bentuk uang, barang, atau jasa yang berhubungan dengan jabatan dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya wajib dilaporkan. Pengecualian diberikan untuk gratifikasi terkait tugas kedinasan dan hubungan keluarga dengan batasan nilai tertentu. Pengendalian gratifikasi dilaksanakan oleh Menteri melalui pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang berkedudukan di Inspektorat Jenderal. UPG bertanggung jawab untuk mencatat, memeriksa, dan menyampaikan laporan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk penetapan status kepemilikan gratifikasi.