on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.05/2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Remunerasi Badan Layanan Umum
Also known as: PMK 176/PMK.05/2017 · PMK No. 176/PMK.05/2017
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang pedoman remunerasi bagi Badan Layanan Umum (BLU). Latar belakangnya adalah untuk menyempurnakan ketentuan mengenai remunerasi BLU yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2006 sebagaimana telah diubah.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman yang lebih komprehensif dalam penetapan remunerasi bagi pejabat pengelola, dewan pengawas, dan pegawai BLU. Remunerasi diberikan berdasarkan tingkat tanggung jawab dan profesionalisme, dengan mempertimbangkan prinsip proporsionalitas, kesetaraan, kepatutan, dan kinerja.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai remunerasi bulan ketiga belas, tunjangan hari raya, uang lembur, dan uang makan bagi pejabat pengelola, dewan pengawas, dan pegawai BLU. Selain itu, BLU wajib mengikutsertakan mereka dalam program jaminan sosial.