For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.05/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.05/2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Remunerasi Badan Layanan Umum

Also known as: PMK 176/PMK.05/2017 · PMK No. 176/PMK.05/2017

Status:
Inactive
Effective Date:27 November 2017Publication Date:27 November 2017
Standar & Pedoman Teknis

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2006 tentang Pedoman Penetapan Remunerasi bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2006 tentang Pedoman Penetapan Remunerasi bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan Pegawai Badan Layanan Umum.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang pedoman remunerasi bagi Badan Layanan Umum (BLU). Latar belakangnya adalah untuk menyempurnakan ketentuan mengenai remunerasi BLU yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2006 sebagaimana telah diubah.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman yang lebih komprehensif dalam penetapan remunerasi bagi pejabat pengelola, dewan pengawas, dan pegawai BLU. Remunerasi diberikan berdasarkan tingkat tanggung jawab dan profesionalisme, dengan mempertimbangkan prinsip proporsionalitas, kesetaraan, kepatutan, dan kinerja.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  • Komponen remunerasi yang terdiri dari gaji, honorarium, tunjangan tetap, insentif, bonus atas prestasi, pesangon, dan pensiun.
  • Sumber remunerasi yang dapat berasal dari Rupiah Murni (RM) dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) BLU.
  • Tata cara pengusulan dan penetapan remunerasi, yang melibatkan pengajuan usulan oleh Pemimpin BLU kepada menteri/pimpinan lembaga, reviu oleh menteri/pimpinan lembaga, penilaian oleh Menteri Keuangan, dan penetapan melalui Keputusan Menteri Keuangan.
  • Monitoring dan evaluasi terhadap penerapan ketentuan remunerasi oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai remunerasi bulan ketiga belas, tunjangan hari raya, uang lembur, dan uang makan bagi pejabat pengelola, dewan pengawas, dan pegawai BLU. Selain itu, BLU wajib mengikutsertakan mereka dalam program jaminan sosial.

(-)

(-)