on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 75 Tahun 1995 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang
Also known as: Keppres 75/1995 · Keppres No. 75 Tahun 1995 · Keppres Nomor 75 Tahun 1995
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dibuat untuk mengatur kembali penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang (TKWNAP) di Indonesia, dengan tujuan utama untuk memaksimalkan penyerapan Tenaga Kerja Indonesia dalam berbagai bidang pekerjaan. Hal ini dilakukan seiring dengan kemajuan pembangunan ekonomi dan perluasan lapangan kerja.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan bahwa pengguna TKWNAP harus mengutamakan penggunaan Tenaga Kerja Indonesia. Namun, jika tidak memungkinkan, TKWNAP dapat digunakan untuk jangka waktu tertentu. Jabatan Direksi dan Komisaris pada perusahaan penanaman modal asing terbuka bagi TKWNAP, kecuali jabatan Direktur Personalia yang harus diisi oleh Tenaga Kerja Indonesia. Pengguna TKWNAP wajib memiliki rencana penggunaan yang disahkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan melaksanakan program penggantian TKWNAP dengan Tenaga Kerja Indonesia, termasuk menunjuk Tenaga Pendamping dan menyelenggarakan pelatihan.