on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 1974 tentang Pembatasan Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang
Also known as: Keppres 23/1974 · Keppres No. 23 Tahun 1974 · Keppres Nomor 23 Tahun 1974
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membatasi penggunaan tenaga kerja Warganegara Asing Pendatang di Indonesia, guna memperluas kesempatan kerja bagi Warganegara Indonesia. Hal ini sejalan dengan sasaran pembangunan yang ditetapkan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini mengatur pembatasan penggunaan tenaga kerja asing dalam proyek penanaman modal asing dan dalam negeri. Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Koperasi diberi wewenang untuk menetapkan jenis pekerjaan yang tertutup bagi tenaga kerja asing, pekerjaan yang dapat diisi sementara oleh tenaga kerja asing, dan pekerjaan yang terbuka untuk jangka waktu tertentu. Pengusaha yang menggunakan tenaga kerja asing wajib menyelenggarakan program pendidikan dan latihan untuk menggantikan tenaga kerja asing dengan tenaga kerja lokal. Jika batas waktu penggunaan tenaga kerja asing terlampaui, pengusaha dikenakan Iuran Wajib Pendidikan dan Latihan.