For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2024 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial

Also known as: PERPRES 114/2024 · PERPRES No. 114 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 114 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:10 Oktober 2024Publication Date:10 Oktober 2024
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Oktober 2024
Publication Date10 Oktober 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial. Tunjangan ini diberikan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat akan menerima tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sedangkan yang bekerja pada instansi daerah akan menerima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pemberian tunjangan dihentikan jika Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain.

(-)

(-)