on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 Tahun 2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial
Also known as: PERPRES 94/2016 · PERPRES No. 94 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 94 Tahun 2016
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk menyesuaikan nomenklatur jabatan fungsional mediator hubungan industrial sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Tujuannya adalah untuk meningkatkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan jabatan fungsional dengan meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kerja.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarnya tercantum dalam lampiran peraturan ini. Pemberian tunjangan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk pegawai di pemerintah pusat dan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk pegawai di pemerintah daerah. Tunjangan dihentikan jika pegawai diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain atau karena hal lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.