on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.08/2013 Tahun 2013 tentang Dealer Utama
Also known as: PMK 134/PMK.08/2013 · PMK No. 134/PMK.08/2013
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang Dealer Utama Surat Utang Negara (SUN). Latar belakangnya adalah untuk memperbarui ketentuan sebelumnya agar mencakup kewajiban Dealer Utama dalam penjualan SUN valuta asing di pasar perdana domestik dan evaluasi kinerja Dealer Utama.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur persyaratan dan penunjukan Dealer Utama, yang dapat berupa bank atau perusahaan efek yang memenuhi kriteria tertentu seperti izin usaha yang berlaku, modal inti minimum (untuk bank) atau MKBD (untuk perusahaan efek), dan volume perdagangan SUN minimum. Dealer Utama memiliki hak untuk berpartisipasi dalam lelang SUN dan Lelang Pembelian Kembali SUN, memperoleh fasilitas peminjaman SUN, dan memperoleh informasi terkait kebijakan pengelolaan SUN.
Kewajiban Dealer Utama meliputi menyampaikan penawaran pembelian pada setiap Lelang SUN, memenangkan sejumlah tertentu dari total indikatif penerbitan SUN dalam lelang, melaksanakan perdagangan jual atau beli SUN Seri Benchmark, melakukan kuotasi harga SUN dua arah (two-way prices) SUN Seri Benchmark setiap Hari Kerja, dan menyampaikan laporan bulanan mengenai posisi kepemilikan dan kegiatan perdagangan SUN di Pasar Sekunder.
Peraturan ini juga mengatur evaluasi terhadap Dealer Utama, yang mencakup evaluasi kewajiban dan kinerja tahunan. Fasilitas peminjaman SUN dapat diberikan kepada Dealer Utama yang mengalami kesulitan penyediaan SUN Seri Benchmark. Proses setelmen fasilitas peminjaman SUN juga diatur dalam peraturan ini.