Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang Dealer Utama Surat Utang Negara (SUN). Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendukung penerbitan SUN di pasar perdana dalam rangka memenuhi target pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), mengembangkan pasar SUN di pasar sekunder, serta memperluas basis investor. Untuk mencapai tujuan tersebut, peraturan ini meningkatkan kinerja Dealer Utama melalui penyempurnaan pelaksanaan evaluasi dan sanksi terhadap Dealer Utama.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Penunjukan Dealer Utama oleh Menteri Keuangan, yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. Dealer Utama terdiri dari Bank dan Perusahaan Efek yang memenuhi persyaratan tertentu.
- Hak dan kewajiban Dealer Utama, termasuk hak untuk menjadi peserta Lelang SUN dan Lelang Pembelian Kembali SUN, mengajukan permohonan penawaran pembelian/penjualan SUN melalui private placement atau bilateral buyback, mendapatkan fasilitas peminjaman SUN, dan memperoleh informasi terkait kebijakan pengelolaan SUN. Kewajiban Dealer Utama meliputi menyampaikan penawaran pembelian SUN pada setiap Lelang SUN, memenuhi minimal persentase untuk memenangkan Lelang SUN, melaksanakan perdagangan jual atau beli SUN, melakukan kuotasi harga SUN Seri Benchmark, dan menyampaikan laporan bulanan.
- Fasilitas peminjaman SUN yang dapat diberikan oleh Menteri Keuangan kepada Dealer Utama, dengan menyerahkan SUN seri yang berbeda sebagai jaminan.
- Evaluasi dan sanksi terhadap Dealer Utama berdasarkan hasil evaluasi kewajiban dan kinerja tahunan Dealer Utama. Sanksi dapat berupa surat peringatan, penghentian sementara kegiatan Dealer Utama, atau pencabutan status Dealer Utama.