Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mempercepat peningkatan penanaman modal dan pelayanan perizinan penanaman modal di daerah. Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) diberi tugas membantu Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I dalam kebijakan perencanaan penanaman modal daerah, memberikan persetujuan dan perizinan untuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) tertentu, serta mengawasi pelaksanaannya. BKPMD juga bertanggung jawab menyusun rencana penanaman modal, menilai potensi daerah, mengevaluasi permohonan penanaman modal, dan menerbitkan Surat Pemberian Fasilitas. Selain itu, BKPMD harus berkoordinasi dengan instansi daerah terkait perizinan dan melaporkan kegiatan secara berkala kepada Menteri Negara Investasi, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I.