For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 4 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 05 Tahun 2002 tentang Retribusi Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan

Also known as: Perda Kota Pangkal Pinang 4/2005 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 4 Tahun 2005 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 4 Tahun 2005

Status:
Inactive
Publication Date:17 Mei 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 05 Tahun 2002 tentang Retribusi Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
LocationPemerintah Kota Pangkal Pinang
Effective Date-
Publication Date17 Mei 2005
Place of EnactmentPangkal Pinang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 05 Tahun 2002 tentang Retribusi Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.

Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2002 tentang Retribusi Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan. Perubahan tersebut meliputi penambahan pengaturan mengenai wilayah pemungutan retribusi, masa retribusi, saat retribusi terutang, tatacara pemungutan, tatacara pembayaran, dan tatacara penagihan. Wilayah pemungutan retribusi adalah di seluruh Kota Pangkalpinang. Masa retribusi ditetapkan selama 5 (lima) tahun, dan wajib retribusi dapat mengajukan perpanjangan tiga bulan sebelum masa retribusi berakhir. Retribusi terutang dihitung pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pemungutan retribusi tidak diborongkan dan dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus di muka untuk satu masa retribusi dan dilakukan di Kas Daerah atau melalui Bendaharawan Khusus Penerima. Penagihan retribusi dimulai dengan pengeluaran surat teguran setelah 7 hari sejak jatuh tempo pembayaran.

(-)

(-)