For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Izin Usaha Perdagangan

Also known as: Perda Kota Pangkal Pinang 5/2012 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 5 Tahun 2012 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Active
Publication Date:19 Maret 2012
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Usaha Perdagangan
LocationPemerintah Kota Pangkal Pinang
Effective Date-
Publication Date19 Maret 2012
Place of EnactmentPangkal Pinang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 04 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 05 Tahun 2002 Tentang Retribusi Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di Kota Pangkalpinang. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan penggolongan SIUP berdasarkan modal dengan kriteria usaha yang didasarkan pada kekayaan bersih sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewajiban setiap Perusahaan Perdagangan untuk memiliki SIUP, yang terdiri dari SIUP Kecil, Menengah, dan Besar, serta SIUP Mikro untuk Perusahaan Perdagangan Mikro.
  2. Klasifikasi Perusahaan Perdagangan berdasarkan kekayaan bersih (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha):
    • SIUP Kecil: kekayaan bersih lebih dari Rp. 50.000.000,- sampai dengan Rp. 500.000.000,-
    • SIUP Menengah: kekayaan bersih lebih dari Rp. 500.000.000,- sampai dengan Rp. 10.000.000.000,-
    • SIUP Besar: kekayaan bersih lebih dari Rp. 10.000.000.000,-
  3. Pengecualian kewajiban memiliki SIUP untuk perusahaan di luar sektor perdagangan, kantor cabang/perwakilan, dan Perusahaan Perdagangan Mikro (dengan kriteria tertentu).
  4. Larangan penggunaan SIUP untuk kegiatan usaha yang tidak sesuai, menghimpun dana dari masyarakat dengan janji keuntungan tidak wajar (money game), atau usaha perdagangan lain yang diatur peraturan perundang-undangan tersendiri.
  5. SIUP berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan usaha dan wajib melakukan pendaftaran ulang setiap 5 tahun.
  6. Walikota dapat melimpahkan kewenangan penerbitan SIUP kepada Kepala Dinas yang bertanggung jawab di bidang perdagangan atau pejabat yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pelayanan perizinan.
  7. Pengaturan mengenai penerbitan SIUP baru, pendaftaran ulang, perubahan SIUP, dan penggantian SIUP yang hilang atau rusak.
  8. Kewajiban pemilik SIUP untuk melapor jika membuka Kantor Cabang atau Perwakilan Perusahaan.
  9. Kewajiban pemilik SIUP untuk menyampaikan laporan jika tidak melakukan kegiatan usaha selama 6 bulan berturut-turut atau menutup perusahaan.

SIUP Kecil, SIUP Menengah dan SIUP Besar yang diterbitkan sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai waktu pendaftaran ulang.

1. Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan yang melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (1), Pasal 13 dan Pasal 14 dikenakan sanksi administratif berupa Peringatan Tertulis. 2. Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan yang tidak menghiraukan peringatan tertulis dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara SIUP. 3. Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan yang melanggar ketentuan Pasal 4 dan Pasal 18 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa Pencabutan SIUP.