on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Also known as: Perda Kota Bekasi 1/2003 · Perda Kota Bekasi No. 1 Tahun 2003 · Perda Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2003
Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah Kota Bekasi. Latar belakangnya adalah perlunya penggantian Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2000 karena sudah tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur struktur APBD yang terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan. Pendapatan Daerah dirinci menurut kelompok (Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, lain-lain pendapatan yang sah), jenis, dan objek pendapatan. Belanja Daerah terdiri dari belanja aparatur dan belanja pelayanan publik, dirinci menurut kelompok belanja (Administrasi Umum, Operasional dan Pemeliharaan, Modal, Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan, Belanja Tidak Tersangka), jenis, dan objek belanja. Pembiayaan meliputi transaksi keuangan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus.
Walikota adalah Pemegang Kekuasaan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah dan dapat mendelegasikan kewenangan kepada Sekretaris Daerah dan Perangkat Pengelola Keuangan Daerah. APBD disusun dengan pendekatan kinerja. Peraturan ini juga mengatur pinjaman daerah, penerbitan obligasi, pembentukan dana cadangan, dan depresiasi aset daerah.
Peraturan ini juga mengatur kedudukan keuangan Walikota dan Wakil Walikota (gaji, tunjangan, sarana, biaya operasional) serta DPRD (penghasilan tetap, tunjangan, sarana). Perubahan APBD dilakukan jika ada kebijakan strategis, target penerimaan tidak tercapai, atau ada kebutuhan mendesak.