For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Also known as: Perda Kota Bekasi 4/2007 · Perda Kota Bekasi No. 4 Tahun 2007 · Perda Kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:29 Maret 2007Publication Date:29 Maret 2007
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LocationPemerintah Kota Bekasi
Effective Date29 Maret 2007
Publication Date29 Maret 2007
Place of EnactmentBekasi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 01 Tahun 2003 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Nomor 1 Tahun 2003 Seri A).

Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah Kota Bekasi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 330 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah, termasuk:

  1. Asas umum pengelolaan keuangan daerah yang meliputi tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
  2. Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah yang berada di tangan Walikota, yang kemudian dilimpahkan kepada PPKD dan kepala SKPD. Sekretaris Daerah bertindak sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah.
  3. Susunan APBD yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah meliputi PAD, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah. Belanja daerah diklasifikasikan menurut organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
  4. Proses penyusunan rancangan APBD yang dimulai dari penyusunan RKPD, kebijakan umum APBD, prioritas dan plafon anggaran sementara, hingga rencana kerja dan anggaran SKPD.
  5. Penetapan APBD dan perubahan APBD yang melibatkan pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD, evaluasi oleh Gubernur, dan penetapan dengan Peraturan Daerah.
  6. Pelaksanaan APBD yang meliputi penyiapan dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran, pelaksanaan anggaran pendapatan daerah, pelaksanaan anggaran belanja daerah, dan pelaksanaan anggaran pembiayaan daerah.
  7. Penatausahaan keuangan daerah yang meliputi pelaksanaan penatausahaan keuangan daerah dan akuntansi keuangan daerah.
  8. Kekayaan dan kewajiban daerah yang meliputi pengelolaan kas umum daerah, pengelolaan piutang daerah, pengelolaan investasi daerah, pengelolaan barang milik daerah, pengelolaan dana cadangan, dan pengelolaan utang daerah.
  9. Laporan periodik pelaksanaan APBD yang disampaikan oleh kepala SKPD dan Walikota.
  10. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang disusun dalam bentuk laporan keuangan.
  11. Pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan DPRD.
  12. Penyelesaian kerugian daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian.
  13. Pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

1. Semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Ketentuan mengenai penyusunan RKA-SKPD dengan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah dilaksanakan mulai Tahun Anggaran 2009. 3. Ketentuan mengenai pejabat pengguna anggaran/pengguna barang daerah dilaksanakan secara bertahap mulai Tahun Anggaran 2007. 4. Ketentuan mengenai RPJMD dilaksanakan secara bertahap mulai Tahun Anggaran 2008. 5. Ketentuan mengenai Kebijakan dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah dilaksanakan secara bertahap mulai Tahun Anggaran 2007. 6. Dalam masa transisi sampai dengan terbentuknya SKPKD, pelaksanaan tugas dan fungsi BUD dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk pemungutan Pajak Daerah, Bagian Perlengkapan dan Kekayaan Daerah untuk pengelolaan barang milik daerah, dan Bagian Keuangan Sekretariat Kota Bekasi untuk tugas dan fungsi BUD lainnya. 7. Apabila Peraturan Daerah tentang Kelembagaan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) telah ditetapkan, maka seluruh fungsi dialihkan sepenuhnya kepada SKPKD.

(-)