on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penindakan Di Bidang Cukai
Also known as: PP 49/2009 · PP No. 49 Tahun 2009 · PP Nomor 49 Tahun 2009
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Tujuannya adalah untuk mengatur tata cara penindakan di bidang cukai guna menjamin hak-hak negara dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Ketentuan Substansial
Pejabat Bea dan Cukai diberi kewenangan untuk melakukan penindakan yang meliputi penghentian, pemeriksaan, penegahan, penyegelan, dan tidak melayani pemesanan pita cukai. Penindakan ini dilakukan dalam lingkup kewenangan administratif. Surat perintah penindakan diperlukan, kecuali dalam keadaan tertentu seperti pengejaran atau pengawasan tetap. Pengangkut wajib menghentikan sarana pengangkut dan menunjukkan dokumen cukai. Pejabat Bea dan Cukai juga berwenang melakukan Audit Cukai dan tindakan pengamanan lainnya.