on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1996 tentang Penindakan Di Bidang Cukai
Also known as: PP 23/1996 · PP No. 23 Tahun 1996 · PP Nomor 23 Tahun 1996
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1996 tentang Penindakan di Bidang Cukai bertujuan untuk mengatur pelaksanaan kewenangan Pejabat Bea dan Cukai dalam melakukan penindakan terhadap Barang Kena Cukai. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menjamin hak-hak negara dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembagian kewenangan kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan penghentian, pemeriksaan, penegahan, dan penyegelan terhadap Barang Kena Cukai dan sarana pengangkutnya. Pejabat Bea dan Cukai juga berwenang untuk memeriksa bangunan, tempat penyimpanan, dan pembukuan yang terkait dengan Barang Kena Cukai. Selain itu, peraturan ini mengatur kewajiban pengangkut untuk menghentikan kendaraannya atas perintah Pejabat Bea dan Cukai dan kewajiban Pejabat Bea dan Cukai untuk menunjukkan surat perintah dan identitas diri saat melakukan penindakan.