on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 06/PER/M.KUKM/VI/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 11/PER/M.KUKM/IX/2014 Tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah
Also known as: Permenkop UKM 06/PER/M.KUKM/VI/2015 · Permenkop UKM No. 06/PER/M.KUKM/VI/2015
Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan mengenai kelas jabatan fungsional tertentu di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM). Latar belakang perubahan ini adalah sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan kelas jabatan di lingkungan Kementerian KUKM dengan peraturan yang lebih baru.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan kelas jabatan fungsional peneliti di Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKMK. Perubahan tersebut mencakup:
Perubahan ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2015.