on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 /PER/M.KUKM/IX/2014 Tahun 2014 tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah
Also known as: Permenkop UKM 11 /PER/M.KUKM/IX/2014 · Permenkop UKM No. 11 /PER/M.KUKM/IX/2014
Peraturan Menteri ini ditetapkan dengan tujuan untuk mengatur kelas jabatan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Latar belakang dari kebijakan ini adalah hasil validasi nilai jabatan dan kelas jabatan yang telah dievaluasi bersama dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala Badan Kepegawaian Negara, dan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Kebijakan ini bertujuan untuk menetapkan kelas jabatan yang menunjukkan tingkat seorang Pegawai Negeri Sipil dalam susunan instansi pemerintah, yang meskipun berbeda dalam jenis pekerjaan, tetapi setara dalam tingkat kesulitan, tanggung jawab, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kelas jabatan untuk jabatan struktural, jabatan fungsional tertentu, dan jabatan fungsional umum, yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Penetapan nama pegawai dalam jabatan fungsional umum dilakukan oleh Sekretaris Kementerian berdasarkan usulan dari Eselon I.