For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/31/M.PAN/8/2006 Tahun 2006

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/31/M.PAN/8/2006 Tahun 2006 tentang Perubahan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/26/M.PAN/05/2006 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pelayanan Publik dalam Rangka Pelaksanaan Kompetisi Antar Kabupaten/Kota

Also known as: Permen PANRB PER/31/M.PAN/8/2006 · Permen PANRB No. PER/31/M.PAN/8/2006

Status:
Active
Effective Date:7 Agustus 2006Publication Date:7 Agustus 2006
Standar & Pedoman TeknisPerizinan & Pelayanan PublikOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemePerubahan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/26/M.PAN/05/2006 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pelayanan Publik dalam Rangka Pelaksanaan Kompetisi Antar Kabupaten/Kota
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date07 Agustus 2006
Publication Date07 Agustus 2006
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/26/M.PAN/05/2006 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pelayanan Publik Dalam Rangka Pelaksanaan Kompetisi Antar Kabupaten/Kota.

Peraturan Menteri ini mengubah Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/26/M.PAN/05/2006 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pelayanan Publik Dalam Rangka Pelaksanaan Kompetisi Antar Kabupaten/Kota. Perubahan ini dilakukan dengan menambahkan komponen dan indikator penilaian kinerja pelayanan publik dalam rangka pelaksanaan kompetisi antar kabupaten/kota. Komponen tambahan meliputi ketersediaan sarana fisik pelayanan publik, kepemimpinan (leadership) bupati/walikota, dan pendapat tokoh masyarakat terhadap kinerja bupati/walikota. Bobot penilaian untuk komponen dan indikator tambahan ini ditetapkan sebesar 25% dari keseluruhan bobot penilaian. Penilaian didasarkan pada hasil kerja pemerintah kabupaten/kota dalam tiga tahun terakhir (2003-2005) dan harus didukung oleh data yang otentik.

(-)

(-)