on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/26/M.PAN/5/2006 Tahun 2006 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pelayanan Publik Dalam Rangka Pelaksanaan Kompetisi Antar Kabupaten/Kota
Also known as: Permen PANRB PER/26/M.PAN/5/2006 · Permen PANRB No. PER/26/M.PAN/5/2006
Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman penilaian kinerja pelayanan publik dalam rangka pelaksanaan kompetisi antar kabupaten/kota. Pedoman ini bertujuan untuk mendorong percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah melalui kompetisi dan penilaian kinerja pemerintah kabupaten/kota.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dilatarbelakangi oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan kewenangan otonomi luas kepada daerah, khususnya kabupaten/kota, untuk menyelenggarakan pemerintahan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Selain itu, Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi mengamanatkan peningkatan kualitas pelayanan publik melalui transparansi dan standardisasi. Kompetisi antar daerah dipandang sebagai salah satu cara untuk memotivasi peningkatan kinerja pelayanan publik.
Ketentuan Substansial:
Pedoman penilaian kinerja meliputi berbagai aspek, antara lain:
Penilaian dilakukan oleh Tim Penilai yang dibentuk di tingkat pusat dan provinsi. Proses penilaian meliputi verifikasi dokumen, penilaian lapangan, dan wawancara dengan berbagai pihak terkait. Pemerintah kabupaten/kota yang dinilai terbaik akan diberikan penghargaan.