on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Badan Koordinasi Penanaman Modal
Also known as: Peraturan BKPM 1/2018 · Peraturan BKPM No. 1 Tahun 2018 · Peraturan BKPM Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mengatur pedoman tata naskah dinas di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Latar belakangnya adalah untuk melakukan penyesuaian terhadap penataan organisasi dan administrasi perizinan dan nonperizinan di BKPM, serta untuk mengikuti pedoman tata naskah dinas yang ditetapkan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan kelancaran komunikasi tertulis yang efektif dan efisien dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi di BKPM. Sasarannya adalah tercapainya keseragaman, keterpaduan, dan tertib administrasi umum yang efisien dan efektif, serta terjaminnya keamanan, keutuhan, dan kerahasiaan dokumen negara/kedinasan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Sekretaris Utama BKPM dan Pimpinan Tinggi Madya/Pratama BKPM bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan pelaksanaan ketentuan dalam peraturan ini.