on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pemberian Kemudahan bagi Wisatawan dengan Menggunakan Kapal Pesiar (Cruiseship) Berbendera Asing
Also known as: Permenhub 121/2015 · Permenhub No. 121 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 121 Tahun 2015
Peraturan Menteri ini memberikan kemudahan bagi wisatawan yang menggunakan kapal pesiar berbendera asing untuk meningkatkan kunjungan wisata. Kapal pesiar didefinisikan sebagai kapal yang digunakan untuk pelayaran pesiar atau wisata yang berfungsi sebagai akomodasi dan dilengkapi fasilitas penunjang wisata. Wisatawan adalah orang atau kelompok yang melakukan perjalanan untuk rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata dengan menggunakan kapal pesiar.
Kapal pesiar berbendera asing diizinkan mengangkut wisatawan di pelabuhan dalam negeri untuk berwisata dari pelabuhan asal di dalam negeri ke destinasi wisata, dan kembali ke pelabuhan asal keberangkatan, sebagai bagian dari perjalanan wisata dari dan keluar wilayah perairan Indonesia. Penyelenggara pelabuhan bertanggung jawab melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kelancaran embarkasi dan/atau debarkasi wisatawan kapal pesiar berbendera asing, serta wajib membuat standar operasional prosedur (SOP) terkait proses tersebut.
Pelabuhan yang berfungsi sebagai embarkasi dan/atau debarkasi wisatawan kapal pesiar adalah Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Perak, Belawan, Makassar, dan Benoa Bali. Direktur Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.