For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pelayanan Kapal Wisata (Yacht) Asing dan Kapal Pesiar (Cruiseship) Asing Di Perairan Indonesia

Also known as: Permenhub 4/2022 · Permenhub No. 4 Tahun 2022 · Permenhub Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:10 Maret 2022Publication Date:8 Maret 2022
Kewarganegaraan & KeimigrasianPariwisata & KebudayaanPerizinan & Pelayanan Publik

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 171 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelayanan Kapal Wisata (Yacht) Asing di Perairan Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 123 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 171 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelayanan Kapal Wisata (Yacht) Asing di Perairan Indonesia. 2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 121 Tahun 2015 tentang Pemberian Kemudahan bagi Wisatawan dengan Menggunakan Kapal Pesiar (Cruiseship) Berbendera Asing.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan sektor pariwisata nasional dengan memberikan kemudahan bagi wisatawan yang menggunakan kapal wisata (yacht) asing dan kapal pesiar (cruiseship) asing di perairan Indonesia. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat saat ini. Kebijakan ini mengatur tentang pelayanan kapal wisata asing, termasuk persyaratan penjamin kapal, kemudahan pelayanan di pelabuhan, dan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar. Kapal wisata asing dilarang untuk dikomersialkan atau disewakan, kecuali dalam keadaan darurat. Selain itu, kapal pesiar asing yang telah memiliki izin dapat melakukan pelayaran wisata di Indonesia, dan pelabuhan singgah untuk embarkasi dan debarkasi wisatawan kapal pesiar asing ditetapkan dalam lampiran peraturan ini.

(-)

(-)