on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pelayanan Kapal Wisata (Yacht) Asing dan Kapal Pesiar (Cruiseship) Asing Di Perairan Indonesia
Also known as: Permenhub 4/2022 · Permenhub No. 4 Tahun 2022 · Permenhub Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan sektor pariwisata nasional dengan memberikan kemudahan bagi wisatawan yang menggunakan kapal wisata (yacht) asing dan kapal pesiar (cruiseship) asing di perairan Indonesia. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat saat ini. Kebijakan ini mengatur tentang pelayanan kapal wisata asing, termasuk persyaratan penjamin kapal, kemudahan pelayanan di pelabuhan, dan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar. Kapal wisata asing dilarang untuk dikomersialkan atau disewakan, kecuali dalam keadaan darurat. Selain itu, kapal pesiar asing yang telah memiliki izin dapat melakukan pelayaran wisata di Indonesia, dan pelabuhan singgah untuk embarkasi dan debarkasi wisatawan kapal pesiar asing ditetapkan dalam lampiran peraturan ini.