For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 1954

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 1954 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 52 Tahun 1954) Tentang Pendaftaran Orang Asing

Also known as: PP 54/1954 · PP No. 54 Tahun 1954 · PP Nomor 54 Tahun 1954

Status:
Active
Effective Date:24 Oktober 1954Publication Date:25 Oktober 1954
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengubahan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 52 Tahun 1954) Tentang Pendaftaran Orang Asing
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 Oktober 1954
Publication Date25 Oktober 1954
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1954 tentang pendaftaran orang asing.

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1954 ini bertujuan untuk mengubah Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1954 terkait pendaftaran orang asing. Perubahan ini diperlukan karena pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1954 baru dapat dimulai pada bulan Juni 1954, dan terdapat kendala dalam pelaksanaan di beberapa wilayah akibat keterbatasan alat perhubungan dan sumber daya manusia. Oleh karena itu, Menteri Kehakiman diberikan kewenangan untuk memperpanjang waktu pelaksanaan pendaftaran hingga enam bulan di wilayah tertentu jika diperlukan. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 1954.

(-)

(-)