For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1954

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1954 tentang Pendaftaran Orang Asing

Also known as: PP 32/1954 · PP No. 32 Tahun 1954 · PP Nomor 32 Tahun 1954

Status:
Inactive
Effective Date:24 April 1954Publication Date:20 April 1954
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePendaftaran Orang Asing
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 April 1954
Publication Date20 April 1954
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan pengawasan terhadap orang asing di Indonesia melalui pendaftaran, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Pengawasan Orang Asing. Pendaftaran ini diperlukan untuk mengetahui keberadaan, jumlah, pekerjaan, dan status sipil orang asing, serta memastikan legalitas keberadaan mereka di Indonesia.

Ketentuan Substansial: Menteri Kehakiman bertanggung jawab untuk mengadakan dan memelihara daftar orang asing di seluruh Indonesia. Setiap orang asing diwajibkan mendaftarkan diri kepada pejabat yang ditunjuk dalam waktu satu minggu setelah masuk ke Indonesia, atau enam bulan setelah peraturan ini berlaku bagi yang sudah berada di Indonesia. Pengecualian diberikan kepada mereka yang tinggal sementara tidak lebih dari tiga bulan, anak-anak di bawah dua tahun, dan pejabat perwakilan asing. Orang asing juga diwajibkan memiliki surat imigrasi dan memberikan informasi pribadi yang diperlukan. Perubahan data harus dilaporkan dalam waktu empat belas hari.

1. Barang siapa pada saat berlakunya peraturan ini mempunyai suatu surat imigrasi yang tidak berlaku lagi diwajibkan menyerahkannya menurut yang ditentukan oleh pasal 6 dalam waktu empat belas hari sesudah saat tersebut.

1. Barang siapa tidak memenuhi atau tidak lengkap memenuhi kewajiban menurut pasal 2, 4, 5, 6 atau aturan dari Menteri Kehakiman berdasarkan pasal 7 dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun atau denda setinggi-tingginya seratus ribu rupiah.