on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Gubernur Atau Bupati/Wali Kota Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pusat Promosi Produk Unggulan Daerah Dan Pusat Jajanan Kuliner Dan Cenderamata Yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021
Also known as: Permendag 40/2021 · Permendag No. 40 Tahun 2021 · Permendag Nomor 40 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar bagi gubernur atau bupati/wali kota yang menerima penugasan dari Menteri untuk melaksanakan kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa pusat promosi produk unggulan daerah dan pusat jajanan kuliner dan cenderamata yang didanai melalui Dana Tugas Pembantuan APBN Tahun Anggaran 2021. Kegiatan ini ditujukan untuk meningkatkan kesempatan berusaha, meningkatkan sarana pemasaran produk dalam negeri, mengembangkan kewirausahaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, meningkatkan daya saing produk lokal yang potensial, dan meningkatkan kontribusi sektor perdagangan terhadap perekonomian daerah.
Menteri menugaskan gubernur atau bupati/wali kota untuk melaksanakan kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan yang didanai dengan Dana Tugas Pembantuan APBN Tahun Anggaran 2021. Gubernur atau bupati/wali kota bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan penugasan ini, baik fisik maupun administrasi, dan penugasan ini tidak dapat dipindahtugaskan kepada pihak lain. Daftar penugasan gubernur atau bupati/wali kota tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
Gubernur atau bupati/wali kota menyampaikan usulan pejabat pengelola keuangan kegiatan kepada Menteri, yang kemudian menetapkan pejabat tersebut. Dalam hal terdapat penggantian, Menteri mendelegasikan kewenangan kepada gubernur atau bupati/wali kota untuk menunjuk pejabat pengelola keuangan Dana Tugas Pembantuan. Gubernur atau bupati/wali kota berkewajiban melaksanakan tugas kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan hingga selesai paling lambat dalam 1 (satu) tahun anggaran, melakukan pembinaan dan pengawasan untuk mencegah penyimpangan, melakukan pembinaan agar operasionalisasi hasil kegiatan memberikan dampak peningkatan kinerja, menjaga dan memelihara hasil kegiatan, dan melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Menteri.