For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Gubernur Atau Bupati/Wali Kota Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pusat Promosi Produk Unggulan Daerah Dan Pusat Jajanan Kuliner Dan Cenderamata Yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021

Also known as: Permendag 40/2021 · Permendag No. 40 Tahun 2021 · Permendag Nomor 40 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:1 Juli 2021Publication Date:18 Juni 2021
Badan Usaha & PerdaganganPelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePenugasan Gubernur Atau Bupati/Wali Kota Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pusat Promosi Produk Unggulan Daerah Dan Pusat Jajanan Kuliner Dan Cenderamata Yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date01 Juli 2021
Publication Date18 Juni 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.07/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 660)

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar bagi gubernur atau bupati/wali kota yang menerima penugasan dari Menteri untuk melaksanakan kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa pusat promosi produk unggulan daerah dan pusat jajanan kuliner dan cenderamata yang didanai melalui Dana Tugas Pembantuan APBN Tahun Anggaran 2021. Kegiatan ini ditujukan untuk meningkatkan kesempatan berusaha, meningkatkan sarana pemasaran produk dalam negeri, mengembangkan kewirausahaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, meningkatkan daya saing produk lokal yang potensial, dan meningkatkan kontribusi sektor perdagangan terhadap perekonomian daerah.

Menteri menugaskan gubernur atau bupati/wali kota untuk melaksanakan kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan yang didanai dengan Dana Tugas Pembantuan APBN Tahun Anggaran 2021. Gubernur atau bupati/wali kota bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan penugasan ini, baik fisik maupun administrasi, dan penugasan ini tidak dapat dipindahtugaskan kepada pihak lain. Daftar penugasan gubernur atau bupati/wali kota tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.

Gubernur atau bupati/wali kota menyampaikan usulan pejabat pengelola keuangan kegiatan kepada Menteri, yang kemudian menetapkan pejabat tersebut. Dalam hal terdapat penggantian, Menteri mendelegasikan kewenangan kepada gubernur atau bupati/wali kota untuk menunjuk pejabat pengelola keuangan Dana Tugas Pembantuan. Gubernur atau bupati/wali kota berkewajiban melaksanakan tugas kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan hingga selesai paling lambat dalam 1 (satu) tahun anggaran, melakukan pembinaan dan pengawasan untuk mencegah penyimpangan, melakukan pembinaan agar operasionalisasi hasil kegiatan memberikan dampak peningkatan kinerja, menjaga dan memelihara hasil kegiatan, dan melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Menteri.

1. Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa pusat promosi produk unggulan daerah dan pusat jajanan kuliner dan cenderamata yang tidak dapat diselesaikan dalam 1 (satu) tahun anggaran berjalan, pembangunan dilanjutkan oleh pemerintah daerah setelah selesai proses hibah kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota. 2. Pembangunan/Revitalisasi lanjutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau sumber pembiayaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)