For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Gubernur atau Bupati/Wali Kota Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pusat Promosi Produk Unggulan Daerah dan Pusat Jajanan Kuliner dan Cenderamata yang Didanai melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021

Also known as: Permendag 54/2021 · Permendag No. 54 Tahun 2021 · Permendag Nomor 54 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:23 September 2021Publication Date:21 September 2021
Badan Usaha & PerdaganganPelimpahan Wewenang & PenugasanOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Gubernur atau Bupati/Wali Kota Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pusat Promosi Produk Unggulan Daerah dan Pusat Jajanan Kuliner dan Cenderamata yang Didanai melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date23 September 2021
Publication Date21 September 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Gubernur atau Bupati/Wali Kota dalam rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pusat Promosi Produk Unggulan Daerah dan Pusat Jajanan Kuliner dan Cenderamata yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021.

Peraturan Menteri ini mengubah Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Gubernur atau Bupati/Wali Kota dalam rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pusat Promosi Produk Unggulan Daerah dan Pusat Jajanan Kuliner dan Cenderamata yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021. Perubahan ini berkaitan dengan penyesuaian alokasi daerah dan anggaran penerima dana tugas pembantuan kegiatan pembangunan/revitalisasi sarana perdagangan. Secara spesifik, perubahan tersebut tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54 Tahun 2021 ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Lampiran tersebut berisi daftar penugasan Bupati/Wali Kota dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana perdagangan berupa pusat promosi produk unggulan daerah dan pusat jajanan kuliner dan cenderamata yang didanai melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021, dengan fokus pada destinasi wisata di Provinsi Sulawesi Utara (Kabupaten Minahasa Utara) dan Provinsi Maluku Utara (Kabupaten Kepulauan Morotai).

(-)

(-)