on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Cemaran dalam Kosmetika
Also known as: Peraturan BPOM 12/2019 · Peraturan BPOM No. 12 Tahun 2019 · Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mengatur tentang cemaran dalam kosmetika. Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan persyaratan cemaran mikroba dan logam berat dalam kosmetika dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kosmetika.
Peraturan ini menetapkan persyaratan keamanan dan mutu kosmetika yang diedarkan di Indonesia, yang meliputi cemaran mikroba (angka lempeng total, angka kapang dan khamir, Pseudomonas aeruginosa, Staphylococcus aureus, dan Candida albicans), cemaran logam berat (merkuri, timbal, arsen, dan kadmium), dan cemaran kimia (1,4-Dioxane). Batasan cemaran kosmetika tercantum dalam Lampiran Peraturan Badan ini.
Pelaku usaha wajib menjamin keamanan, manfaat, mutu, penandaan, dan klaim kosmetika. Pengujian cemaran harus dilakukan di laboratorium terakreditasi dengan metode analisis yang tervalidasi atau terverifikasi. Hasil pengujian wajib didokumentasikan dalam Dokumen Informasi Produk.