For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2024

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Batas Cemaran dalam Kosmetik

Also known as: Peraturan BPOM 16/2024 · Peraturan BPOM No. 16 Tahun 2024 · Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:18 September 2024Publication Date:3 September 2024
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ThemeBatas Cemaran dalam Kosmetik
LocationBadan Pengawas Obat dan Makanan
Effective Date18 September 2024
Publication Date03 September 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Cemaran dalam Kosmetika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 738) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan yang disebabkan oleh kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memiliki fungsi pengawasan terhadap kosmetik sebelum dan selama beredar di pasar. Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Substansi utama dari peraturan ini adalah penetapan batas cemaran dalam kosmetik, yang meliputi cemaran mikroba, logam berat, dan kimia. Pelaku usaha di bidang kosmetik, termasuk industri, usaha perorangan, dan importir, diwajibkan untuk memastikan produk mereka memenuhi persyaratan ini. Pengujian cemaran harus dilakukan di laboratorium terakreditasi atau laboratorium internal yang memenuhi standar pembuatan kosmetik yang baik. Hasil pengujian harus didokumentasikan sesuai dengan pedoman BPOM.

1. Peraturan ini mulai berlaku setelah 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.

1. Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, larangan mengedarkan kosmetik sementara, penarikan kosmetik dari peredaran, pemusnahan kosmetik, penghentian sementara kegiatan produksi dan/atau impor, pencabutan nomor notifikasi, dan/atau penutupan sementara akses daring pengajuan permohonan notifikasi.