on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025
Also known as: Keppres 22/2025 · Keppres No. 22 Tahun 2025 · Keppres Nomor 22 Tahun 2025
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini dibuat untuk meningkatkan persatuan, kesatuan, dan nasionalisme bangsa dengan memberikan apresiasi khusus kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka Peringatan Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2025.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan perubahan pada jadwal cuti bersama bagi ASN di tahun 2025. Cuti bersama ditetapkan pada beberapa tanggal penting, termasuk Tahun Baru Imlek, Hari Suci Nyepi, Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Waisak, Kenaikan Yesus Kristus, Hari Raya Idul Adha, Proklamasi Kemerdekaan, dan Kelahiran Yesus Kristus. Keputusan ini mengatur hak cuti bagi ASN untuk berpartisipasi dalam perayaan hari-hari besar tersebut.