on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 9 TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN KUBU RAYA
Also known as: Perda Kabupaten Kubu Raya 6/2017 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 6 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Kubu Raya. Perubahan tersebut meliputi penghapusan dan perubahan beberapa pasal terkait tenaga kependidikan, kriteria kepala sekolah, pengawas sekolah, komite sekolah, dan lain-lain. Beberapa pasal yang dihapus antara lain Pasal 4, Pasal 6, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 43, dan Pasal 57. Selain itu, terdapat perubahan pada Pasal 1 angka 30, 34, dan 38; Pasal 26 huruf c dan f; Pasal 30 ayat (3); Pasal 31 ayat (1); Pasal 32 ayat (3) huruf c dan d; serta Pasal 67 ayat (3) huruf b. Perubahan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 379/HK/2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Dari Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Kubu Raya.