For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 9 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Kubu Raya

Also known as: Perda Kabupaten Kubu Raya 9/2009 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 9 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 9 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:14 Agustus 2009Publication Date:12 Agustus 2009
Sistem Pendidikan NasionalPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Kubu Raya
LocationPemerintah Kabupaten Kubu Raya
Effective Date14 Agustus 2009
Publication Date12 Agustus 2009
Place of EnactmentSungai Raya

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Kubu Raya. Latar belakangnya adalah untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta untuk melaksanakan urusan wajib pemerintahan daerah di bidang pendidikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Tujuan penyelenggaraan pendidikan meliputi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan non formal, pendidikan khusus, dan pendidikan keagamaan. Setiap jenjang pendidikan memiliki tujuan spesifik yang berorientasi pada pengembangan potensi peserta didik, peningkatan pengetahuan dan keterampilan, serta pembentukan sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai agama, budaya, dan tujuan pendidikan nasional.

Peraturan ini juga mengatur tentang bentuk satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, kepala satuan pendidikan/kepala sekolah, pengawas sekolah dan penilik sekolah, kurikulum, ijin dan persyaratan pendirian, operasional, perubahan nama, penggabungan dan penutupan satuan pendidikan, penyelenggaraan dan pengelolaan satuan pendidikan, pembiayaan satuan pendidikan, evaluasi, akreditasi dan sertifikasi, kerjasama satuan pendidikan, lingkungan belajar, peran serta masyarakat dalam pendidikan, dewan pendidikan, komite sekolah, hak dan kewajiban peserta didik, wajib belajar, serta pembinaan dan pengawasan satuan pendidikan.

(-)

1. Badan/perorangan penyelenggara pendidikan yang melanggar ketentuan Pasal 40 ayat (1) akan dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin. 2. Pencabutan izin dilakukan setelah melalui pembinaan dan peringatan.