For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan Dan Alat Penangkapan Ikan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Dan Laut Lepas

Also known as: Permen KKP 59/PERMEN-KP/2020 · Permen KKP No. 59/PERMEN-KP/2020

Status:
Inactive
Effective Date:30 November 2020Publication Date:18 November 2020
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeJalur Penangkapan Ikan Dan Alat Penangkapan Ikan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Dan Laut Lepas
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date30 November 2020
Publication Date18 November 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71/PERMEN-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang jalur penangkapan ikan dan alat penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) dan laut lepas. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Peraturan ini menetapkan jalur-jalur penangkapan ikan yang terdiri dari WPPNRI dan laut lepas, dengan WPPNRI dibagi menjadi Jalur Penangkapan Ikan I, II, dan III. Setiap jalur memiliki batasan wilayah dan karakteristik kedalaman perairan yang berbeda. Peraturan ini juga mengatur jenis-jenis alat penangkapan ikan (API) yang diperbolehkan dan dilarang, serta persyaratan teknis untuk pengoperasiannya, termasuk ukuran mata jaring, panjang tali ris atas, dan penggunaan alat bantu penangkapan ikan (ABPI) seperti rumpon dan lampu. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pemantauan dan evaluasi terhadap jalur penangkapan ikan dan penempatan API dan ABPI, yang dilakukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan serta gubernur sesuai dengan kewenangannya.

1. Surat izin Penangkapan Ikan yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. 2. Permohonan surat izin usaha perikanan, buku kapal perikanan, dan/atau surat izin Penangkapan Ikan yang telah disampaikan dan dinyatakan lengkap sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pemberian Jalur Penangkapan Ikan, API, dan ABPI dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71/PERMEN-KP/2016. 3. Orang perseorangan atau korporasi yang telah memiliki surat izin Penangkapan Ikan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, yang menggunakan API berupa: payang, pukat cincin pelagis besar dengan satu kapal; atau jaring insang tetap, masih dapat menggunakan API tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71/PERMEN-KP/2016 sampai dengan paling lama 1 (satu) kali perpanjangan surat izin Penangkapan Ikan.

(-)