For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan Dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia

Also known as: Permen KKP 71/PERMEN-KP/2016 · Permen KKP No. 71/PERMEN-KP/2016

Status:
Inactive
Effective Date:30 Desember 2016Publication Date:30 Desember 2016
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeJalur Penangkapan Ikan Dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date30 Desember 2016
Publication Date30 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42/PERMEN-KP/2014 2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur jalur penangkapan ikan dan penempatan alat penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. Peraturan ini mengatur pembagian jalur penangkapan ikan menjadi tiga kategori: Jalur Penangkapan Ikan I, II, dan III, berdasarkan kedalaman perairan dan karakteristik wilayah. Selain itu, peraturan ini menetapkan jenis-jenis alat penangkapan ikan yang diperbolehkan dan dilarang, serta kriteria penempatan alat bantu penangkapan ikan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan pemanfaatan sumber daya ikan yang bertanggung jawab, optimal, dan berkelanjutan, serta mengurangi konflik dalam pemanfaatan sumber daya ikan.

(-)

(-)