For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 218 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 218 Tahun 1963 tentang Pemungutan Sumbangan Iuran untuk Membantu Pembiayaan Penyelenggaraan Yayasan Televisi Republik Indonesia

Also known as: Keppres 218/1963 · Keppres No. 218 Tahun 1963 · Keppres Nomor 218 Tahun 1963

Status:
Inactive
Effective Date:1 Oktober 1963Publication Date:20 Oktober 1963
Telekomunikasi & Dunia DigitalHukum Yayasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemungutan Sumbangan Iuran untuk Membantu Pembiayaan Penyelenggaraan Yayasan Televisi Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Oktober 1963
Publication Date20 Oktober 1963
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 318 Tahun 1962

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mendukung pembiayaan penyelenggaraan siaran Televisi Republik Indonesia melalui pemungutan sumbangan iuran dari pemilik pesawat televisi. Setiap pemilik televisi di Indonesia diwajibkan mendaftarkan pesawatnya dan membayar iuran bulanan sebesar Rp 300,-. Pengecualian diberikan kepada instansi yang menyelenggarakan siaran televisi umum dan pedagang yang menjual pesawat televisi. Pembayaran iuran dilakukan melalui Dinas Giro dan Cek Pos sebelum tanggal 15 setiap bulan. Denda sebesar 25% dikenakan bagi keterlambatan pembayaran, dan penyegelan atau penyitaan dapat dilakukan jika tunggakan mencapai tiga bulan.

(-)

1. Jika pembayaran sumbangan iuran belum dipenuhi, dikenakan denda sebesar 25%. 2. Jika menunggak tiga bulan berturut-turut, pesawat televisi disegel atau disita.