For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 40 Tahun 1990

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 40 Tahun 1990 tentang Pemungutan Iuran Pesawat Penerima Televisi

Also known as: Keppres 40/1990 · Keppres No. 40 Tahun 1990 · Keppres Nomor 40 Tahun 1990

Status:
Active
Effective Date:13 September 1990Publication Date:13 September 1990
Hukum Yayasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemungutan Iuran Pesawat Penerima Televisi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 September 1990
Publication Date13 September 1990
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 218 Tahun 1963 tentang Pemungutan Sumbangan Iuran Untuk Membantu Pembayaran Penyelenggaraan Yayasan Televisi Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1969.

Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1990 ini bertujuan untuk mengatur pemungutan iuran dari pemilik pesawat penerima televisi guna mendukung operasional TVRI. TVRI, sebagai media massa elektronik, berfungsi penting dalam pembangunan bangsa melalui siaran pendidikan, penerangan, kebudayaan, dan hiburan. Pemilik pesawat penerima televisi di seluruh Indonesia diwajibkan membayar iuran yang besarnya ditentukan oleh pemerintah. Pemungutan dilakukan atas setiap pesawat dan pemilik harus mendaftarkan pesawatnya ke Yayasan TVRI. Iuran ini menjadi pendapatan Yayasan TVRI untuk membiayai operasional siaran. Pemungutan dapat dilakukan bekerja sama dengan pihak swasta untuk memperluas lapangan kerja. Dikecualikan dari iuran adalah pesawat yang digunakan oleh TVRI, disediakan pemerintah, atau berstatus barang dagangan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden ini, dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.