For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 36 Tahun 2010

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal

Also known as: PERPRES 36/2010 · PERPRES No. 36 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 36 Tahun 2010

Status:
Inactive
Effective Date:25 Mei 2010Publication Date:25 Mei 2010
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2007.

Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010 ini bertujuan untuk menggantikan ketentuan sebelumnya mengenai daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kegiatan penanaman modal di Indonesia dan mendukung komitmen Indonesia dalam ASEAN Economic Community (AEC). Peraturan ini menetapkan bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan, termasuk ketentuan mengenai kepemilikan modal, lokasi usaha, dan izin khusus. Bidang usaha yang tertutup adalah yang dilarang untuk penanaman modal, sedangkan bidang usaha terbuka dengan persyaratan dapat diusahakan dengan syarat tertentu. Peraturan ini juga mengatur tentang perubahan kepemilikan modal akibat penggabungan, pengambilalihan, atau peleburan perusahaan, serta ketentuan mengenai penambahan modal melalui penerbitan saham.

1. Ketentuan dalam Pasal 1 dan Pasal 2 tidak berlaku bagi penanaman modal yang telah disetujui sebelum Peraturan Presiden ini ditetapkan, kecuali ketentuan tersebut lebih menguntungkan. 2. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diatur dengan yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)