on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal
Also known as: PERPRES 36/2010 · PERPRES No. 36 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 36 Tahun 2010
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010 ini bertujuan untuk menggantikan ketentuan sebelumnya mengenai daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kegiatan penanaman modal di Indonesia dan mendukung komitmen Indonesia dalam ASEAN Economic Community (AEC). Peraturan ini menetapkan bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan, termasuk ketentuan mengenai kepemilikan modal, lokasi usaha, dan izin khusus. Bidang usaha yang tertutup adalah yang dilarang untuk penanaman modal, sedangkan bidang usaha terbuka dengan persyaratan dapat diusahakan dengan syarat tertentu. Peraturan ini juga mengatur tentang perubahan kepemilikan modal akibat penggabungan, pengambilalihan, atau peleburan perusahaan, serta ketentuan mengenai penambahan modal melalui penerbitan saham.