on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal
Also known as: PERPRES 39/2014 · PERPRES No. 39 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 39 Tahun 2014
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 ini menetapkan daftar bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal di Indonesia. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk melindungi kepentingan nasional dan lingkungan hidup, serta menjaga kelestarian sumber daya alam dan budaya. Bidang usaha yang tertutup meliputi sektor pertanian, kehutanan, perindustrian, perhubungan, komunikasi dan informatika, pendidikan dan kebudayaan, serta pariwisata dan ekonomi kreatif. Beberapa bidang usaha yang dilarang termasuk budidaya ganja, penangkapan spesies ikan yang dilindungi, industri bahan kimia berbahaya, dan perjudian/kasino. Namun, bidang usaha yang tertutup ini dapat dimanfaatkan untuk tujuan nonkomersial seperti penelitian dan pengembangan dengan persetujuan dari instansi terkait.