For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.04/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.04/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2017 tentang Impor Sementara

Also known as: PMK 106/PMK.04/2019 · PMK No. 106/PMK.04/2019

Status:
Active
Effective Date:13 Agustus 2019Publication Date:29 Juli 2019
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2017 tentang Impor Sementara
LocationKementerian Keuangan
Effective Date13 Agustus 2019
Publication Date29 Juli 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2017 tentang Impor Sementara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1703)

Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2017 tentang Impor Sementara. Perubahan tersebut meliputi ketentuan mengenai barang impor sementara yang mendapatkan pembebasan bea masuk, jangka waktu impor sementara, dan persyaratan permohonan izin impor sementara. Secara khusus, peraturan ini memperbarui daftar barang yang memenuhi syarat untuk pembebasan bea masuk sementara, memperjelas jangka waktu impor sementara untuk keperluan pameran (terutama kendaraan bermotor), dan menambahkan persyaratan lokasi penyimpanan khusus untuk barang pameran selama jeda waktu antar pameran. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang jaminan yang digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jaminan dalam rangka kepabeanan. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, ketertiban, dan kepastian hukum dalam kegiatan impor sementara.

1. Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Impor Sementara yang telah diterbitkan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu izin Impor Sementara. 2. Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Impor Sementara untuk keperluan pameran, seminar, konferensi, atau kegiatan semacam itu yang telah diterbitkan, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu izin Impor Sementara dan tidak dapat diperpanjang. 3. Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Impor Sementara untuk keperluan pameran berupa: 1. Kendaraan bermotor roda empat dengan kapasitas mesin minimal 3000 cc, tidak termasuk bus dan truk; atau 2. Kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas mesin minimal 500 cc, tetap berlaku dan berlaku paling lama 2 (dua) bulan dan tidak dapat diperpanjang. 4. Permohonan izin Impor Sementara yang telah diajukan dan belum mendapat keputusan, dilakukan pemrosesan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

(-)